Search This Blog

962 UMK Di Papua Sudah Memiliki Sertifikat Izin Usaha - JUBI ID

962 UMK Di Papua Sudah Memiliki Sertifikat Izin Usaha - JUBI ID

Jayapura, Jubi – Sebanyak 962 Usaha Mikro Kecil atau UMK di Papua sudah memiliki sertifikat izin usaha untuk mendirikan Perseroan Perorangan yang dikeluarkan Direktorat Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.

Hal itu dikatakan Anthonius Mathius Ayorbaba Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Papua di Kota Jayapura, Provinsi Papua kepada Jubi, Senin (22/04/2024). Menurut Mathius Ayorbaba sertifikat izin usaha berbadan hukum ini diperlukan untuk  mendorong kemajuan pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK.

“Jadi sertifikat itu bukan dikeluarkan kantor wilayah, kami hanya melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi sistem yang dibentuk dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Direktur Perdata dan Direktur Badan Usaha,” katanya.

Ayorbaba menjelaskan Kemenkumham sudah melakukan rekap jenis-jenis usaha yang sudah diproses untuk mendapatkan sertifikat, seperti usaha kuliner, kue, toko, kios, kedai-kedai, sewa-menyewa bahkan termasuk sertifikat untuk Asosiasi Wartawan Papua atau AWP.

“Jadi kami bantu yang punya kepemilikan usaha secara perorangan bukan kelompok, itu bisa diproses untuk memperoleh sertifikat perseroan perseorangan,” katanya.

Menurutnya masing-masing jenis usaha itu memiliki kategori berdasarkan kelompok bahan baku jenis usaha, semacam katalog yang disebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. UMK yang didaftarkan mesti sesuai kategori usahanya berdasarkan katalog KBLI yang ada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

“Program ini dilakukan untuk menolong UMK,  karena UMK kalau mau bentuk badan hukum di notaris biayanya pasti mahal. Dengan adanya  sertifikat perseroan perseorangan ini dapat menolong pelaku UMK supaya pergerakan ekonomi masyarakat bisa berjalan, masyarakat punya kepastian hukum, dan tidak ragu mengembangkan usaha yang dikelolanya,” katanya.

Ia juga  berharap 962 UMK yang bersertifikat di Jayapura dan Papua yang sudah dibantu oleh Kanwil Kemenkumham ini juga mendapat bantuan dari pemerintah daerah dengan program-program yang konkret. Misalnya pelatihan pengelolaan keuangan, pelatihan pengembangan jenis usahanya, cara pengemasan barang dagangan dan upaya-upaya pengembangan pasar atau marketing lainnya. “Agar orang bisa meyakini bahwa sertifikat itu bisa menolong dirinya untuk prospek badan usahanya berkembang,” kata Ayorbaba.

Dia juga menjelaskan kategori usaha yang masuk dalam kriteria Usaha Mikro yaitu usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan satu miliar rupiah, diluar tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan dua miliar rupiah, juga masuk dalam kategori usaha mikro.

Sedangkan usaha yang masuk dalam kriteria Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha antara satu miliar sampai lima miliar, diluar tanah dan bangunan tempat usaha. “termasuk yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua miliar sampai dengan lima belas miliar,” katanya.

Ayorbaba mengingatkan agar nama perseroan perorangan tidak boleh sama dengan nama pada perseroan terbatas yang sudah terdaftar sebelumnya. Nama perseroan agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesamaan antara perseroan perseorangan dan PT yang dikeluarkan notaris yaitu sama-sama berbadan hukum. Sementara PT Perorangan itu pendiriannya hanya satu orang yaitu sebagai pelaku UMK, sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang tujuannya untuk melindungi usaha masyarakat, lanjutnya.

“Cara mendaftar PT perseorangan ini mudah sekali hanya butuh persyaratan KTP, NPWP, email aktif dan biayanya Rp50 ribu, status kedudukan hukum dari perseroan perseorangan sama seperti badan hukum yang dikeluarkan dari notaris,” kata Ayorbaba.

Keuntungan memiliki badan hukum bagi UMK adalah agar bisa memperkenalkan  produk usaha yang dikelolanya lebih luas lagi, serta mempermudah pelaku UMK untuk mendapatkan pinjaman ke bank. “Karena bank pasti minta persyaratan dan sebagai buktinya harus punya sertifikat dan surat pernyataan. (*)

Adblock test (Why?)



2024-04-22 09:55:40Z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "962 UMK Di Papua Sudah Memiliki Sertifikat Izin Usaha - JUBI ID"

Post a Comment

Powered by Blogger.