Search This Blog

Gundah Pelaku Usaha di Bali Lantaran Pajak Hiburan - kompas.id

Gundah Pelaku Usaha di Bali Lantaran Pajak Hiburan - kompas.id

Usaha spa di Bali ikut membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja di sektor pariwisata. Sejumlah usaha spa di kawasan wisata Sanur di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Usaha spa di Bali ikut membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja di sektor pariwisata. Sejumlah usaha spa di kawasan wisata Sanur di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024).

Pengenaan tarif pajak baru menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD menimbulkan kegaduhan di daerah, termasuk di Bali. Pengusaha tempat perawatan dengan layanan kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, makanan dan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik, yang lebih dikenal sebagai usaha spa, beramai-ramai menolak rencana pemberlakuan tarif baru pajak tersebut.

Sejumlah pengusaha spa bersama kalangan asosiasi pengusaha pariwisata di Bali mengajukan uji materi atas peraturan UU HKPD itu ke Mahkamah Konstitusi. Kalangan pengusaha spa dan asosiasi pariwisata itu berargumen usaha spa berada di luar kategori usaha jasa kesenian dan hiburan sebagaimana diatur Pasal 55 UU HKPD. Mereka juga berkeberatan atas penetapan tarif pajak, yang mengacu UU HKPD, karena hal itu dinilai akan dapat mengganggu usaha pemulihan pariwisata pascapandemi Covid-19 dan dapat mematikan usaha spa.

Pengusaha spa di Ubud, Gianyar, yang juga Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengungkapkan, apabila usaha spa dikenakan tarif pajak baru, yang mengacu UU HKPD, maka tidak hanya berdampak pada usaha spa, tetapi juga berdampak pada usaha-usaha lain yang menunjang usaha spa.

”Usaha spa ini memiliki ekosistem dari hilir di usaha spa sampai hulu, yakni para supplier kebutuhan spa, UMKM, dan juga para driver yang mengantar tamu,” ujar Jayeng Saputra, Jumat (19/1/2024).

Usaha spa di Bali ikut membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja di sektor pariwisata. Sejumlah usaha spa di kawasan wisata Sanur di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Usaha spa di Bali ikut membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja di sektor pariwisata. Sejumlah usaha spa di kawasan wisata Sanur di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Keringanan Tarif Pajak Hiburan

Oleh karena itu, Jayeng Saputra bersama pengusaha spa dan pengusaha jasa kepariwisataan di Bali menolak penerapan tarif pajak baru, yang mengacu UU HKPD. Mereka berkeberatan apabila usaha spa disamakan dengan usaha hiburan, seperti kelab malam, bar, atau diskotik. Hal itu mereka ajukan dalam uji materi UU HKPD.

Mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, usaha spa masuk dalam 13 jenis usaha kepariwisataan. Dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa disebutkan, usaha spa adalah usaha perawatan, yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan dan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Berdasarkan pendataan sertifikasi tahun 2023, terdapat sekitar 10.000 tenaga terapis untuk spa. Angka ini tidak main-main.

Para pekerja spa, yang memberikan layanan terapi di spa tersebut, menurut Jayeng, disebut sebagai terapis karena mereka adalah pekerja profesional dan bukan tenaga penghibur. ”Berdasarkan pendataan sertifikasi tahun 2023, terdapat sekitar 10.000 tenaga terapis untuk spa. Angka ini tidak main-main,” kata Jayeng Saputra.

Bali termasuk daerah yang memiliki usaha spa paling banyak di Indonesia, bersama Jakarta. Data dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali menunjukkan, terdapat 963 usaha spa di Bali, baik usaha spa yang berada di lingkungan hotel maupun usaha spa mandiri.

Usaha spa di Bali ikut membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja di sektor pariwisata. Sejumlah usaha spa di kawasan wisata Sanur di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Usaha spa di Bali ikut membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja di sektor pariwisata. Sejumlah usaha spa di kawasan wisata Sanur di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: Pengusaha Spa Keberatan Dimasukkan dalam Hiburan

Dalam UU HKPD, pajak atas barang dan jasa tertentu dipungut kabupaten atau kota. Besaran tarif pajak hiburan untuk usaha spa atau mandi uap disamakan dengan diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar, yakni paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen atau pembeli.

Berdasarkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pengusaha pariwisata sebagai wajib pajak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif pajak badan sebesar 22 persen.

Secara terpisah, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, pihak pengusaha pariwisata di Bali, khususnya pengusaha spa, bersama PHRI Bali mempersoalkan keberadaan usaha spa, yang dimasukkan sebagai usaha hiburan lain, seperti diskotik, kelab malam, dan karaoke, dalam UU HKPD.

Baca juga: Pemulihan Pariwisata Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi Bali

Ilustrasi layanan perawatan tubuh dan spa di Taman Sari Royal Heritage, Jakarta Pusat. Foto diambil 1 Februari 2016.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi layanan perawatan tubuh dan spa di Taman Sari Royal Heritage, Jakarta Pusat. Foto diambil 1 Februari 2016.

Perawatan kesehatan

Cok Ace menambahkan, penempatan usaha spa menjadi usaha hiburan berdasarkan UU HKPD tersebut menjadi berbeda dengan usaha spa dalam UU Kepariwisataan ataupun Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa.

”Dalam UU Kepariwisataan, spa adalah usaha perawatan,” kata Cok Ace. ”Yang kami perjuangkan adalah mengembalikan spa dari kelompok (usaha) hiburan ke kelompok usaha perawatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, di mana usaha spa termasuk kelompok KBLI 96122 (usaha jasa perawatan),” ucapnya.

Adapun Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, usaha spa termasuk dalam 14 jenis industri pariwisata di Bali bersama daya tarik wisata (DTW), penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Keberadaan spa juga diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa.

”Jadi, usaha spa di Bali berbasis budaya. Hal ini perlu diperhatikan dan kejelasannya terkait usaha hiburan yang dimaksud UU HKPD itu,” kata Cok Pemayun, Kamis (18/1/2024).

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa disebutkan, pelayanan kesehatan spa adalah jenis pelayanan kesehatan tradisional, yang menggunakan keterampilan dan ramuan dengan pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran, dan jiwa.

Pelayanan kesehatan spa menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya, berupa pijat, penggunaan ramuan, terapi aroma, terapi warna, terapi musik, dan makanan serta latihan fisik. Pelayanan kesehatan spa juga bertujuan memulihkan kebugaran dengan memanfaatkan terapi air (hidroterapi), yang sudah dikenal dalam budaya Indonesia sejak abad ke-8 Masehi.

Adblock test (Why?)



2024-01-21 09:23:03Z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gundah Pelaku Usaha di Bali Lantaran Pajak Hiburan - kompas.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.