Search This Blog

Pemerintah dan Pelaku Usaha Spa di Bali Sepakat Ajukan Insentif Fiskal Terkait UU HKPD - Metro TV News

Pemerintah dan Pelaku Usaha Spa di Bali Sepakat Ajukan Insentif Fiskal Terkait UU HKPD - Metro TV News

Martha Tilaar Spa Express. Dokumentasi/ istimewa

Denpasar: Pemerintah Kabupaten seluruh Bali bersama Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang saat ini beranggotakan lebih dari 400 usaha jasa Spa dan sekitar 12 ribu jasa terapis sepakat mengajukan insentif fiskal terkait dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal tersebut tercetus dalam Rapat Koordinasi yang diinisiasi Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama Pemkab/Pemkot se-Bali dan Asosiasi terkait di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu, 27 Januari 2024.

Seperti diketahui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan yakni karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40% hingga 75%," kata Mahendra di Denpasar.

Mahendra menjelaskan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diterbitkan mengacu berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024, sama sekali tidak dimaksudkan untuk membebani dunia usaha sektor pariwisata mencakup 5 bidang usaha.

Terlebih usaha spa, Mahendra Jaya pun sepakat bahwa spa di Bali merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya Bali dan besar menggunakan brand sendiri. Namun UU yang berlaku telah memasukkan spa sebagai usaha jasa hiburan, sehingga perlu disikapi bersama oleh seluruh stake holder terkait.

"Kami pemerintah tentu memahami ini, apalagi ini kita baru saja bangkit pasca pandemi covid-19. Jadi mari melalui pertemuan ini kita samakan persepsi, apakah pemerintah kabupaten dan para pelaku usaha di bidang tersebut setuju atau tidak. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti," ungkapnya

Secara teknis rapat dipandu oleh Sekda Dewa Made Indra. Sekda Bali menjelaskan, walaupun asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan Judicial Review (JR) terkait berlakunya UU HKPD, namun diyakini proses tersebut tidak akan mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Adblock test (Why?)



2024-01-27 06:33:00Z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah dan Pelaku Usaha Spa di Bali Sepakat Ajukan Insentif Fiskal Terkait UU HKPD - Metro TV News"

Post a Comment

Powered by Blogger.