Search This Blog

Pelaku Usaha Spa Tolak Kenaikan Pajak, Serukan Bergabung dalam Etnaprana - Viva.co

Pelaku Usaha Spa Tolak Kenaikan Pajak, Serukan Bergabung dalam Etnaprana - Viva.co

Sabtu, 13 Januari 2024 - 16:54 WIB

Jakarta, WISATA - Pelaku usaha spa di Indonesia memberikan respons tegas terhadap rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Rencana ini membuat pajak maksimal yang harus dibayarkan melonjak drastis, mencapai 75 persen, naik dari sebelumnya hanya 15 persen. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga :

Inilah 5 Sumber Air Panas sebagai Destinasi Wellness dan Etnaprana Tourism di Jawa Barat

Sebanyak 22 pengusaha spa di Jakarta dan Bali menyatakan penolakan sebagai respons terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan industri spa. Para pelaku usaha spa sepakat untuk melakukan judicial review terhadap UU tersebut dengan harapan dapat menguji kesesuaian UU dengan Undang-Undang Dasar 45, khususnya dalam aspek rasa keadilan.

Mereka menegaskan bahwa proses penyusunan UU tidak melibatkan para pemangku kepentingan, yang menjadi alasan kuat untuk melakukan judicial review. Proses ini dimulai pada 3 Januari dengan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi, dan secara resmi diterima pada 5 Januari 2024.

Baca Juga :

Tahukah Anda Ternyata Spa Bisa Turunkan Berat Badan?, Berikut Penjelasannya

Fokus utama dalam judicial review ini adalah pada Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 58 Ayat 2, dengan argumentasi bahwa spa seharusnya tidak dimasukkan dalam kategori hiburan. Alasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Dalam nomenklatur internasional seperti Global Wellness Institute, spa termasuk dalam kategori wellness, tepatnya medical wellness. Wellness sendiri merujuk pada kondisi sejahtera secara fisik, mental, emosional, dan spiritual. Wellness bukan hanya tentang bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup kualitas hidup yang baik. Di Indonesia, wellness juga dikenal dengan istilah etnaprana.

Baca Juga :

Medical Etnaprana: Hidroterapi, Mandi Air Hangat dari Jantung Sehat sampai Anti Stres

Etnaprana adalah bentuk wellness yang berakar pada budaya, tradisi, dan kekayaan alam Indonesia. Etnaprana menekankan pentingnya keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa.

Pelaku usaha spa menyoroti keberadaan spa dalam kategori hiburan, yang dianggap tidak sesuai dengan esensi spa sebagai bagian dari wellness atau etnaprana. Menghadapi rencana kenaikan pajak sebesar 40 persen, pengurus tiga organisasi wellness/etnaprana, yaitu Indonesia Wellness Master Association (IWMA), Indonesia Wellness Spa Profesional Association (IWSPA), dan Wellness Healthica Entrepeuner Associataion (WHEA), mengajak pelaku usaha untuk bergabung dalam organisasi ini.

Halaman Selanjutnya

Bergabung dengan organisasi wellness/etnaprana diharapkan dapat membantu mengubah persepsi spa dari kategori hiburan menjadi bagian dari etnaprana, yang lebih sesuai dengan esensi dan kontribusi sektor spa terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

img_title

Adblock test (Why?)



2024-01-13 09:54:00Z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku Usaha Spa Tolak Kenaikan Pajak, Serukan Bergabung dalam Etnaprana - Viva.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.