Search This Blog

Bahlil Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan! - CNBC Indonesia

Bahlil Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku sudah membekukan izin usaha PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, terkait pengelolaan di Hotel Sultan.

Bahlil menjelaskan, pembekuan izin usaha itu telah diterapkan dua pekan laku, karena tidak lagi memiliki alas hak, setelah izin hak guna bangunan (HGB) telah habis masa berlakunya, dan tidak lagi diperpanjang. Karena itu, izin usahanya tidak memenuhi syarat.

"Jadi dua minggu lalu, sudah dibekukan," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat (20/10/2023).

Bahlil pun menegaskan, mempertimbangkan pencabutan izin usahanya bila PT Indobuildco tak juga angkat kaki dari kawasan Hotel Sultan. Ia pun menegaskan, pengusaha tak boleh mengatur-atur negara terkait urusan pengelolaan tanah itu.

"Kita akan pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan, enggak boleh pengusaha atau negara, itu aja, tapi negara juga tidak boleh semena-nena pada pengusaha," tegas Bahlil.

Infografis, Hotel Sultan Disita Negara, Ini FaktanyaFoto: Infografis/ Hotel Sultan Disita Negara, Ini Faktanya/ Edward Ricardo
Infografis, Hotel Sultan Disita Negara, Ini Faktanya

Perusahaan Pontjo yakni PT Indobuildco sudah menguasai hotel ini selama puluhan tahun dipaksa angkat kaki oleh pemerintah dengan dasar Hak Pengusaaan (HPL).

Pontjo bukannya enggan angkat kaki dari Hotel Sultan, Ia bisa pergi asal mendapat gantu rugi. Namun, nilai ganti rugi tersebut fantastis, yakni mencapai puluhan triliun.

"Kalau pemerintah gak mau perpanjang HGB, cabut hak kita, itu ada UUnya, presiden yang cabut bukan Setneg. UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. (Nilai ganti rugi?) Dari gugatan kita Rp 28 triliun lebih, itu kan belum dihitung segala isinya," kata Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda kepada CNBC Indonesia seperti ditulis Selasa (17/10/2023)

Dari angka tersebut, kerugian terbesar ada pada lahan yang nilainya mencapai belasan triliun, hal ini tidak lepas dari posisi Hotel Sultan yang sangat strategis di jantung Ibu Kota dan area Senayan. Sedangkan nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga tidak kalah fantastis.

"Mencakup lahannya dengan gedungnya doang, isinya belum. Gedungnya aja sekitar 5 triliun. Lahan itu gede dong, lahan Rp 13 triliun," sebut Yosef.

Lalu, Rp 10 triliun lainnya mencakup kerugian apa?

"Dampak bisnis kita kan rugi non materiil, nama baik, nama besar reputasi hancur gara-gara apa yang dibuat Setneg," sebut Yosef.

Lalu, jika ditambah dengan kerugian lain yakni isi hotel nilainya makin membengkak. Yosef meyakini ganti ruginya harus semakin besar. "Total kursi, kasur dan sebagainya 30-an lah kalau mau dihitung," ujar Yosef.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Diperebutkan Pontjo Sutowo, Hotel Sultan Disiapkan Begini


(mij/mij)

Adblock test (Why?)



2023-10-20 06:33:57Z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bahlil Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.