Search This Blog

Usaha Mandiri di SMA/ SMK Perlu Perhatikan Pergub - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Usaha Mandiri di SMA/ SMK Perlu Perhatikan Pergub - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

USAHA MANDIRI. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Cabang Dinas Pendidikan Nasional Wilayah 7 di Kabupaten Wonogiri, Selasa (24/10/2023), terkait hasil temuan BPK soal usaha mandiri di sejumlah SMA/ SMK. (foto rahmat yasir widayat) 

WONOGIRI – Menindaklanjuti hasil temuan BPK terkait usaha mandiri di sejumlah SMA/ SMK milik Pemprov Jateng selama 2 tahun berturut-turut, Komisi E DPRD Provinsi Jateng merekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan itu sambil menunggu tata kelola baru yang diatur Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Hal itu disampaikan oleh Abdul Aziz, Wakil Ketua Komisi E, saat berdiskusi dengan Cabang Dinas Pendidikan Nasional Wilayah 7, SMK dan SMA di SMK Negeri 2 Wonogiri, Selasa (24/10/2023).

“Temuan itu kan sudah dua tahun. Tadi, kami berkomitmen untuk bersiap menghentikan temuan itu muncul di dinas atau sekolah-sekolah negeri. Kami membangun komitmen dengan dinas agar tahun depan sudah hilang, mudah-mudahan mereka mampu mewujudkan dengan cara direncanakan mulai sekarang,” kata Azis.

Tercatat, ada 140 SMA/ SMK Negeri di Jateng yang mempunyai unit Usaha Mandiri (Usman). Dari jumlah itu, ada 17 Usman yang mendapat catatan dari BPK Perwakilan Provinsi Jateng.

Sementara, Anggota Komisi E Joko Hariyanto tetap mendorong adanya Usman karena akan mendidik siswa untuk mandiri sekaligus melatih usaha mandiri di tengah stigma negatif terkait lulusan SMK mendominasi pengangguran. Hanya saja, perlu adanya pemilahan terkait pelaporan hasilnya, apakah hasilnya tidak laku atau laku tapi tidak dilaporkan ke BPKAD.

“Terkait dari hasil temuan tadi, apakah modal itu berasal dari iuran anak-anak atau bersumber dari APBD tentunya harus dipilah. Kemudian mengenai pelaporan hasilnya, apakah hasilnya tidak laku atau laku tapi tidak dilaporkan ke BPKAD,” kata Prajoko, sapaannya.

Mengakhiri pertemuan, Anggota Komisi E Joko Purnomo menegaskan jangan sampai ada temuan yang ketiga kalinya terkait usaha mandiri tersebut. Menurut dia kunci dari persoalan itu adalah penjualan produk hasil Usman sehingga sebaiknya dinas pendidikan harus membuat surat edaran untuk melarang menjual sebelum adanya pergub agar tidak hanya mengandalkan juklak dan juknis dari Dinas Pendidikan.

“Kunci temuan Usman itu kan sebenarnya hanya masalah penjualan. Masalah dana iuran, dana BOS atau dari APBD itu tidak masalah selama tidak ada penjualan. Ketika dijual, maka ada harus ada pendapatan yang masuk, in-out. Nah, masalah ada temuan itu karena in-outnya belum jelas sampai dengan hari ini,” tandasnya. (rahmat/ariel)

Adblock test (Why?)



2023-10-25 01:44:47Z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usaha Mandiri di SMA/ SMK Perlu Perhatikan Pergub - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah"

Post a Comment

Powered by Blogger.