Search This Blog

Petugas Antar Kerja perlu bangun kemitraan dengan dunia usaha ... - Provinsi NTB

Petugas Antar Kerja perlu bangun kemitraan dengan dunia usaha ... - Provinsi NTB

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB menggelar Evaluasi Kinerja Petugas Antar Kerja Tingkat Provinsi NTB di Hotel Lombok Plaza, Senin (30/10/2023). Evaluasi ini diikuti oleh 30 petugas antar kerja yang berasal dari Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus dan Bursa Kerja Swasta, Anjungan SiapKerja, dan P3MI yang telah mengikuti Bimtek Petugas Antar Kerja pada bulan Juni lalu.

Evaluasi menunjukkan hasil yang luar biasa. Dari 30 peserta, sebanyak 29 orang meraih nilai yang sangat baik dan 1 orang tidak melanjutkan. Berikut 3 peserta yang mendapatkan nilai terbaik, yaitu : Juara I : Lies Gita Mentari, S.Pd, Juara II : H. Muhammad Idris, Juara III : Ibrahim, S.Pd.

Dalam sambutannya, Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengatakan di era transformasi digital ini, penguasaan teknologi adalah sebuah keharusan. Begitupula bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

“CPMI harus bisa mengakses informasi dengan baik dan benar agar tidak tergiur oleh informasi sepihak yang disampaikan para calo sehingga menempuh jalur non prosedural,” ujar Aryadi.

Oleh karena itu, petugas antar kerja harus selangkah lebih maju dari sisi informasi dan pengalaman agar bisa diterukan ke masyarakat yang membutuhkan. Disinilah peran Petugas Antar Kerja sebagai pioneer atau garda terdepan bagi masyarakat untuk mengakses informasi pasar kerja, baik dalam dan luar negeri agar tidak terjebak dengan informasi yang salah dan ujung-ujungnya menjadi korban kejahatan.

“Kita semua harus berkomitmen untuk bekerja sama mencegah dan mengurangi kasus PMI non prosedural dan kejahatan TPPO,” imbaunya.

Selain itu, Petugas Antar Kerja perlu membangun jaringan ke Dunia Usaha Dunia Industri (DuDi) untuk mengetahui tren industri ke depan. Sehingga bisa membuat Job Future Analysis. Petugas Antar Kerja yang ada di SMK bisa menyesuaikan kurikulum di SMK dan melengkapi dengan sertifikat kompetensi. Sehingga ketika tamat, lulusan SMK tidak perlu mengikuti pelatihan agar terserap ke dunia industri.

Misalnya anak-anak SMK jurusan las, perlu dilihat teknik las seperti apa yang dibutuhkan oleh dunia industri dan kalau bisa diberikan tambahan kompetensi untuk bahasa asing agar bisa memenuhi pasar kerja luar negeri.

“Banyak generasi muda kita yang kompeten dalam hal teknis, tetapi terkendala bahasa. Padahal di era saat ini, bahasa adalah alat komunikasi paling vital,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Aryadi juga membahas tentang aplikasi SIAPKerja yang merupakan langkah strategis pemerintah sebagai upaya menekan angka pengangguran. Dengan adanya layanan Skill Hub pada aplikasi SiapKerja akan memberikan link and match antara pelatihan dengan tren dunia industri. Pencari kerja (pencaker) dapat mempersiapkan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, sehingga dapat terserap dunia kerja.

“Aplikasi ini harus dikuasi secara teknis dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta mengedukasi masyarakat agar mereka dapat mengakses informasi pasar kerja dan dapat menyiapkam diri agar terserap dalam dunia industri,” harap Aryadi.

Lebih lanjut, Aryadi juga menyebutkan bahwa aplikasi SiapKerja merupakan upaya preventif yang dilakukan pemerintah untuk melindungi pencaker dari perekrutan non prosedural dan pemalsuan dokumen, terutama bagi yang ingin bekerja ke luar negeri.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh calo terus berkembang seiring perkembangan zaman. Ada yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin. Otomatis job orderpun belum ada.

“Dengan aplikasi SiapKerja masyarakat bisa mengetahui perusahaan mana yang memiliki izin, beserta job ordernya. Tentu ini sangat membantu masyarakat terhindar dari informasi yang salah dan menempuh jalur non prosedural,” terang Aryadi.

Pemerintah tidak ingin ada warga yang bermasalah hukum, tetapi jika sampai merugikan masyarakat maka perlu ada tindakan tegas dengan sanksi hukum. Saat ini ada 58 orang yang telah menjadi tersangka kasus PMI non prosedural. Dari

190 korbannya, 40 diantaranya adalah wanita.

“Jika ini dibiarkan, maka pelaku akan terus melakukan kejahatan. Jadi harus ada efek jera. Sebagai petugas antar kerja harus taat aturan, bulatkan niat, dan jaga integritas,” tutupnya.

Adblock test (Why?)



2023-10-30 06:18:19Z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Petugas Antar Kerja perlu bangun kemitraan dengan dunia usaha ... - Provinsi NTB"

Post a Comment

Powered by Blogger.