Search This Blog

OJK Umumkan Batasi Usaha Paylater Akulaku, Ada Apa? - Bisnis.com

OJK Umumkan Batasi Usaha Paylater Akulaku, Ada Apa? - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi sebagian usaha PT Akulaku Finance Indonesia yang berkaitan dengan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Pembatasan kegiatan usaha tersebut lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater.

Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing

“PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia,” kata Bambang dalam keterangannya dikutip Senin (23/10/2023). 

Rencana tindak perbaikan Akulaku tersebut telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 pada 05 Oktober 2023. Akulaku diketahui memiliki layanan paylater dan pinjaman tunai. 

Perusahaan mendapatkan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018 pada 18 April 2018. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kala itu memberikan pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Maxima Auto Finance setelah menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Akulaku diminta untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Akulaku Finance Indonesia berada di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 11 Unit C, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat.

Sementara itu, melalui pernyataan resminya, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyatakan saat ini perseroan masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL. 

Dalam pelaksanaannya, dia memastikan Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. "Kami mengutamakan bisnis dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Adblock test (Why?)



2023-10-23 12:10:30Z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Umumkan Batasi Usaha Paylater Akulaku, Ada Apa? - Bisnis.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.